Wednesday 25th of December 2024
×

Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi

Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi

--

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 184 KUHAP tentang tindak keterangan saksi dan bukti. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Bunyi Pasal 184 KUHAP

Ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Ayat  (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Jadi, dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

Baca juga: Pasal 1330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Baca juga: Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

Baca juga: Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya

Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 184 KUHAP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU