Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah
--
Bunyi Pasal 154 KUHP
Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 155 s, 2007).
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya
Baca juga: Jadwal Film Bioskop Bali Tanggal 31 Maret-2 April Tahun 2023, Sambut Awal Tahun dengan Film Seru!
Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 154 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!