Thursday 26th of December 2024
×

Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah

Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Bunyi Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan!

Baca juga: Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

Baca juga: Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 154 KUHP tentang permusuhan dengan pemerintah. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Sumber:

UPDATE TERBARU