Thursday 26th of December 2024
×

Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah

Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah

--

Bunyi Pasal 154 KUHP

Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 155 s, 2007).

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya


Baca juga: Jadwal Film Bioskop Bali Tanggal 31 Maret-2 April Tahun 2023, Sambut Awal Tahun dengan Film Seru!

Baca juga: Apa Itu Pusat UTBK 2023? Berikut Pengertian Lengkap Beserta Lokasinya, Tersedia 74 PTN di Seluruh Indonesia!

Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 154 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU