Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar
--
Bunyi Pasal 154 KUHP
Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 155 s, 2007).
Ancaman Hukuman Pasal 154 KUHP
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 154 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!