Wednesday 27th of November 2024
×

Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar

Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.  mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli


1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Baca juga: Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 184 KUHAP Bagi Para Pelanggarnya, Awas! Perhatikan dengan Baik

Baca juga: Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU