Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang
--
Bunyi Pasal 333 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 333 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!