Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang: Isi, Unsur, dan Anksi Pidananya
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Daya Tampung Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jalur SNBP, Semua Jurusan Lengkap Cek Disini!
Baca juga: Bacaan Surah Al Buruj Ayat 8-12 Terjemahan Bahasa Sunda, Disertai Tulisan Arab dan Bahasa Indonesia
Baca juga: Makna Kandungan Surah At Tariq Ayat 11-17, Sumber Awal Penciptaan Manusia
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.