Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang: Isi, Unsur, dan Anksi Pidananya
--
Bunyi Pasal 333 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Unsur Pasal 333 KUHP
- Barang siapa;
- Dengan sengaja;
- Melawan hukum;
- Merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian.
Baca juga: Apakah Pinjaman di AkuLaku Masuk BI Checking? Pastikan Riwayatmu Agar Lebih Aman
Baca juga: Bunyi Pasal 39 KUHP tentang Tindak Pidana Perpajakan
Baca juga: Konsekuensi Melanggar Pasal 263 KUHP, Berikut Bunyi dan Unsur Pidana yang Memberatkannya
Ancaman Hukuman Pasal 333 KUHP
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 333 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!