Saturday 28th of December 2024
×

Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!

Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!

--

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.


3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).

Baca juga: Contoh Soal Tajwid Bab Mad Pilihan Ganda yang Cocok Untuk Latihan Terbaru 2023, Belajar Agama Jadi Lebih Mudah

Baca juga: Profil Biodata Ceren Kapucu, Atlet Voli Cantik Asal Turki yang Viral Menarik Perhatian di Pertandingan Proliga Bandung 2023 , Mulai dari Agama, Umur Hingga Instagram

Baca juga: Profil dan Biodata Sumbul Touqeer Khan, Artis India Terkenal yang Beragama Muslim, Lengkap dari Umur, Instagram, Hingga Hobi

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU