Bunyi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, Hati-hati Saat Membeli Barang!
--
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Bunyi Pasal 480 KUHP
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- dihukum:
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 184 KUHAP Bagi Para Pelanggarnya, Awas! Perhatikan dengan Baik
Baca juga: Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi
Baca juga: Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang: Isi, Unsur, dan Anksi Pidananya
1e. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).
2e. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486)
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 480 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!