Friday 27th of December 2024
×

Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, dan Sanksi yang Diterima Pelanggarnya

Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian, dan Sanksi yang Diterima Pelanggarnya

--

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 480 KUHP


Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- dihukum:

Baca juga: Ini Dia! Pasal 266 KUHP tentang Penggelapan Disertai dengan Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar

Baca juga: Bunyi Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan!

Baca juga: Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

1e. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).

2e. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486)

Ancaman Hukuman Pasal 480 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 480 KUHP dan memenuhi unsur pasal 333 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.

Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 480 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU