Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan

Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Alamat Outlet dan Jam Buka Donat Kentang Syifa Medan, Tersedia Bomboloni dan Donat Isian Sayur Lengkap

Baca juga: Jam Operasional dan Alamat Orion Coffee and Roastery Padang, Hadirkan Ragam Varian Kopi yang Bikin Ngiler Pecinta Kafein

Baca juga: Alamat Cabang Mie Abang Adek Pedas Mampus Jakarta 2023, Dilengkapi dengan Menu dan Harganya

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU