Thursday 26th of December 2024
×

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Unsur yang Memperberat Sanksi Pidananya

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Unsur yang Memperberat Sanksi Pidananya

--

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 365 KUHP


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Baca juga: Hukum Boyle Adalah: Pengertian, Bunyi, Rumus, Persamaan, dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Baca juga: Hukum Faraday Adalah: Pengertian, Jenis, Bunyi, Prinsip, dan Rumus

Baca juga: Bunyi Hukum Faraday I dan II, Dilengkapi dengan Rumus dan Contoh Soalnya

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Sumber:

UPDATE TERBARU