Contoh Kasus Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Lebih Mudah Untuk Memahaminya
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penggelapan uang. Sebelumnya apa yang disebut dengan penggelapan uang?
Bunyi Pasal 374 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Contoh kasus:
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 374 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!