Contoh Kasus Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Lebih Mudah Untuk Memahaminya
--
ASCOMAXX.com – Ringkasan informasi kali ini kami akan mengupas makna dan penjelasan dari Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Unsur yang Memperberat Sanksi Pidananya
Baca juga: Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang: Isi, Unsur, dan Anksi Pidananya
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.