Thursday 26th of December 2024
×

Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya

Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya

--

ASCOMAXX.com – Suka belajar pengetahuan hukum? Artikel ini cocok untuk kamu! Artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.  mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.


Baca juga: Contoh Kasus Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Lebih Mudah Untuk Memahaminya

Baca juga: Kumpulan Contoh Naskah Drama Untuk 3 Orang yang Singkat Dengan Tema Persahabatan dan Pendidikan Untuk Praktik di Sekolah

Baca juga: Singkat! Contoh Naskah Drama 7 Orang yang Mengangkat Kisah Horor Dilengkapi Dengan Unsur Intrinsiknya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU