Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Bunyi Pasal 374 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Baca juga: Contoh Kultum Tentang Menuntut Ilmu Setinggi Mungkin, Cocok Untuk Ceramah Pondok Ramadhan
Baca juga: Contoh Kultum Ramadhan Singkat tentang Ibu, Menyentuh Hati! Disertai Dalil-dalinya
Contoh kasus: