Thursday 26th of December 2024
×

Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya

Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 374 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).

Baca juga: Contoh Kultum Tentang Menuntut Ilmu Setinggi Mungkin, Cocok Untuk Ceramah Pondok Ramadhan

Baca juga: Kumpulan Contoh Kultum Tentang Ibu atau Orang Tua dengan Dalilnya, Agar Lebih Berbakti Kepada Orang Tua

Baca juga: Contoh Kultum Ramadhan Singkat tentang Ibu, Menyentuh Hati! Disertai Dalil-dalinya

Contoh kasus:

Seorang karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko memiliki tanggung jawab yang secara legal ia sah memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum). Apabila karyawan tersebut tidak menyetor uang penghasilan toko ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu, maka ia akan dikenai pasal penggelapan uang dalam jabatan. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi.

Sumber:

UPDATE TERBARU