Thursday 26th of December 2024
×

Sanksi Melanggar Pasal 368 KUHP Pelaku Pemerasan, Berikut Unsur yang Memberatkan Hukumannya

Sanksi Melanggar Pasal 368 KUHP Pelaku Pemerasan, Berikut Unsur yang Memberatkan Hukumannya

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: Sakramen Baptis Adalah: Pengertian dan Tahapan yang Harus Dilakukan

Baca juga: Pengertian Tuguran adalah Sebuah Rangkaian Perayaan Paskah Pada Kamis Putih, Begini Aturannya

Baca juga: 5 Perbedaan Modem dan Router Wifi, Pahami Pengertian dan Cara Kerjanya Berikut ini

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU