Sanksi Melanggar Pasal 368 KUHP Pelaku Pemerasan, Berikut Unsur yang Memberatkan Hukumannya
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 368 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 368 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga dan keempat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 89, 335, 370 s, 486).
Baca juga: Mengenal BUMN Berikut Pengertian, Tujuan, dan Contohnya yang Wajib Dipahami Job Seeker
Baca juga: Hukum Faraday Adalah: Pengertian, Jenis, Bunyi, Prinsip, dan Rumus
Baca juga: Pengertian Manhwa Yuri Adalah? Salah Satu Genre Komik yang Bisa Bikin Adem Panas
Unsur Perbuatan Pasal 368 KUHP
Perbuatannya yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang atau korporasi adalah sebagai berikut:
- Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Dengan cara melawan hukum.
- Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat hutang, maupun menghapuskan hutang.