Bunyi Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan Ringan
--
ASCOMAXX.com – Kali ini Ascomaxx.com memberikan ringkasan informasi tentang Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya
Baca juga: Pasal 154 KUHP Mengatur tentang Hukum Pidana Permusuhan kepada Pemerintah
Baca juga: Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.