Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan Ringan

Bunyi Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan Ringan

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 352 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.

Bunyi Pasal 352 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 352 KUHP yang berbunyi:

(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan  sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

Baca juga: Penting! Isi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi yang Memberatkan

Baca juga: Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

Baca juga: Langgar KUHP! Ini Pidana Untuk Pembeli Chip Higgs Domino Island, Bisa Terancam Sanksi yang Tak Main-Main

(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184).

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 352 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU