Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Isi, Makna, Unsur, dan Ancaman Hukuman
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 352 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 352 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 352 KUHP yang berbunyi:
(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184).
Baca juga: Link Download Higgs Domino X8 Speeder Versi P1H1, P1H4, dan P1H5 Langsung Full Gacor di Setiap Room
Baca juga: Download Higgs Domino Topbos RP X8 Speeder APK , Terbaru Dengan Ragam Fitur Seru!
Unsur Perbuatan Pasal 352 KUHP
a) perbuatan yang tidak menjadikan sakit; dan
b) perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.