Thursday 26th of December 2024
×

Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Isi Pasal 289 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: 4 Cara Mengubah Tagihan Kartu Kredit Menjadi Cicilan, Gampang dan Praktis Banget Bikin Belanja Jadi Makin Menyenangkan

Baca juga: Cara Pinjam Uang Cepat di Singa id Terbaru 2023, Pinjol Tanpa Jaminan dan Nggak Perlu Kartu Kredit

Baca juga: Cara Daftar Kartu Kredit Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Era Baru Buat Belanja Apa Saja Jadi Unlimited

Unsur Pasal 289 KUHP

Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.

Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

UPDATE TERBARU