Sunday 24th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 289 KUHP atas Tindak Pidana Pencabulan, Ada Hal Khusus yang Memberatkan Sanksi!

Ancaman Hukuman Pasal 289 KUHP atas Tindak Pidana Pencabulan, Ada Hal Khusus yang Memberatkan Sanksi!

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi dan Unsur Pasal 289 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Daftar Harga Menu Dandito, Marsma Iswahyudi, Balikpapan Terbaru 2023: Cek Lokasi dan Link Pesan Delivery Disini!

Baca juga: Jadwal Bioskop Manado Bulan April Tahun 2023: Jam Tayang, Lokasi, dan HTM Nonton

Baca juga: Lokasi Lengkap Velvet SPA Jakarta Barat, Relaksasi Diri dengan Pelayanan Ramah Harga Terjangkau

Unsur Pasal 289 KUHP:

Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.

Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

UPDATE TERBARU