Ancaman Hukuman Pasal 289 KUHP atas Tindak Pidana Pencabulan, Ada Hal Khusus yang Memberatkan Sanksi!
--
--
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 289 KUHP dan memenuhi unsur pasal 289 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Nah, itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 289 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Rabu / 25-12-2024,18:04 WIB
Rabu / 25-12-2024,17:59 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:56 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:43 WIB