Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Hukum Bagi Penyandang Disabilitas
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 38 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 38 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 38 KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”
Unsur Unsur Pasal 38 KUHP
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan
Baca juga: Kumpulan Contoh Kultum dengan tema Menuntut Ilmu, Penuh Motivasi dan Menginspirasi!
Baca juga: Mengenal Aksara Jawa Lengkap dengan Sandhangan dan Contoh Penulisannya
Sekian itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 38 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!