Sunday 24th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

--

ASCOMAXX.com – Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 289 KUHP atas Tindak Pidana Pencabulan, Ada Hal Khusus yang Memberatkan Sanksi!

Baca juga: Sanksi Melanggar Pasal 368 KUHP Pelaku Pemerasan, Berikut Unsur yang Memberatkan Hukumannya

Baca juga: Penjelasan Isi Pasal 374 KUHP Serta Sanksi Pidana yang Diterima Bagi Pelanggarnya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU