Sunday 24th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 38 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 38 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 38 KUHP yang berbunyi:


“Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”

Unsur Unsur Pasal 38 KUHP

(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan

Baca juga: Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar

Baca juga: Isi Pasal 335 KUHP Berikut Makna Penjelasan serta Sanksi Tegas yang Diterima Pelanggar

Baca juga: Penting! Isi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi yang Memberatkan

Sumber:

UPDATE TERBARU