Sunday 24th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

--

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 38 KUHP dan memenuhi unsur pasal 289 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Demikian itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 38 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Editor: Anis Ulfa
TAG: #isi pasal 38 kuhp #bunyi pasal 38 kuhp #ancaman hukuman #sanksi pidana #penyandang disabilitas #hukum pidana
Sumber:

UPDATE TERBARU