Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

--

ASCOMAXX.com – Hati-hati melewati batas wilayah orang! Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Baca juga: Kumpulan Gambar Iklan Beng Beng HD, Snack Bar Cokelat Manis Kesukaan Semua Kalangan

Baca juga: 10+ Rekomendasi Pantun Perpisahan Sekolah Sedih, Lucu, dan Bermakna: Cocok Kamu Gunakan Untuk Caption Medsos

Baca juga: Daftar Promo dan Menu Spesial Restoran UNION Central Park, Lengkap Lokasi dan Jam Operasional!

Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU