Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 551 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Baca juga: Download PP Couple Pacar Anime PNG/JPG Terbaru 2023, Gemas Banget! Buat Kembaran Bareng Ayang
Demikian itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 551 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!