Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman

--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 551 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Baca juga: Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang
Baca juga: Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan
Unsur Unsur Pasal 551 KUHP
• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.
UPDATE TERBARU
Kumpulan Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, yang Sering Galbay Simak Artikel ini!
Senin / 28-04-2025,14:22 WIB
Takut dengan DC Lapangan Milik SPinjam? Simak Informasi Berikut agar Tidak Galbay dan Solusinya
Senin / 28-04-2025,14:21 WIB
Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan? Simak Review Jujur di Artikel ini Setelah Galbay
Senin / 28-04-2025,14:20 WIB
Benarkah AdaPundi Memiliki DC Lapangan? Berikut Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya
Senin / 28-04-2025,14:19 WIB
Link Video Asli Vania Ngawi Full Durasi, Viral 1 VS 4 Skandal Siswi SMP yang Diburu Netizen
Senin / 28-04-2025,14:18 WIB