Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman

Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 551 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:


Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Baca juga: Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar

Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang

Baca juga: Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan

Unsur Unsur Pasal 551 KUHP

• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.

Sumber:

UPDATE TERBARU