Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 551 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 551 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 551 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Baca juga: Bunyi Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Disertai Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Bunyi Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang
Baca juga: Bunyi Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan
Unsur Unsur Pasal 551 KUHP
• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.
UPDATE TERBARU
Link Video Viral Henrietta Sabah Full HD Paling Update 2024, Aksinya Bikin Jadi Idaman dalam Lapangan
Rabu / 13-11-2024,09:53 WIB
Video Henrietta Sabah Viral TikTok dan X Twitter, Pemain Sepak Bola Wanita Populer Asal Negeri Jiran
Rabu / 13-11-2024,09:50 WIB
Download Link Video Viral Siswi SMK 1 Kebumen Full 2 Menit 39 Detik HD No Sensor, Pemeran Utama Langsung Dicari!
Rabu / 13-11-2024,09:45 WIB
Geger! Video Siswi SMK 1 Kebumen Viral TikTok dan X Twitter, Aksi Kontroversial yang Bikin Skandal Besar
Rabu / 13-11-2024,09:41 WIB
Link Video Bokeh No Blur Asli Terbaru 2024, Tersedia Ribuan File! Bisa Langsung Streaming Kapan dan Dimana Saja
Rabu / 13-11-2024,09:35 WIB