Sunday 24th of November 2024
×

Isi Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

Isi Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Jual Foto Untuk Pemula, Auto Banjir Cuan! Cocok Untuk Kamu yang Ingin Penghasilan Tambahan

Baca juga: Download Higgs Domino RP dan N APK Versi Terbaru 2023, Aplikasi Hoki Siap-siap Menang Terus

Baca juga: Alamat dan Jam Buka Star Steak (Steak House) Solo Terdekat Beserta Cara Delivery Ordernya Via Aplikasi Online

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 360 KUHP tentang peraturan melintasi wilayah yang dilarang dimasuki. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU