Isi Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 360 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 360 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 360 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 90, 92, 165, 187, 194, 205, 334, 351s, 361, L.N. 1960 No.1).
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Invitation Letter (Bahasa Inggris), Persiapan Latihan Ujian!
Baca juga: Download Contoh Soal SSW Kaigo Bahasa Jepang Terbaru 2023, Pelajari! Auto Lolos Seleksi
Baca juga: Contoh Soal Kumon Matematika Kelas 1 SD, Lengkap dengan Pembahasannya
Demikian itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 360 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!