Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 360 KUHP tentang Tindak Kejahatan: Isi, Makna, dan Sanksi Pidana

Pasal 360 KUHP tentang Tindak Kejahatan: Isi, Makna, dan Sanksi Pidana

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Ciri-Ciri ID Hoki Higgs Domino Terbaru 2023, Sering Dapatkan Banyak Jackpot dan Bisa Jadi Sultan Chips

Baca juga: Ciri-Ciri Room Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Paling Hoki 2023, Auto Ketiban Rejeki Nomplok!

Baca juga: Bagaimanakah Cara Mengetahui No HP Kita Diblokir di WhatsApp Seseorang? Ternyata Begini Ciri-Cirinya

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU