Pasal 360 KUHP tentang Tindak Kejahatan: Isi, Makna, dan Sanksi Pidana
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 360 KUHP tentang peraturan melintasi wilayah yang dilarang dimasuki. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 360 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 360 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 360 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Baca juga: Ciri-ciri Slot Gates of Olympus Gacor, Gunakan Bermain Untuk Dapatkan Maxwin!
Baca juga: Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 90, 92, 165, 187, 194, 205, 334, 351s, 361, L.N. 1960 No.1).
Ancaman Hukuman Pasal 360 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 360 KUHP dan memenuhi unsur pasal 360 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Nah, itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 360 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!