Wednesday 13th of November 2024
×

Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 78 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 78 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 78 KUHP yang berbunyi:


(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Baca juga: Rumus Hlookup Excel: Pengertian Dasar, Rumus, hingga Contoh Penggunaannya

Baca juga: Pengertian, Perbedaan dan Contoh Campuran Homogen dan Heterogen, Lengkap Dengan Penjelasannya, Belajar Makin Mudah

Baca juga: Apa Itu Pusat UTBK 2023? Berikut Pengertian Lengkap Beserta Lokasinya, Tersedia 74 PTN di Seluruh Indonesia!

Sumber:

UPDATE TERBARU