Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 78 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 78 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Baca juga: Rumus Hlookup Excel: Pengertian Dasar, Rumus, hingga Contoh Penggunaannya
UPDATE TERBARU
Koleksi Video Nonny Nadirah Durasi Lengkap Telegram, Cek Disini Link Aslinya Belum Dihapus!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Link Video Nonny Nadirah Uncencored Viral di TikTok, Tuai Banyak Kecaman Netizen dan Penggemar!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Video Skandal Farhani Uncencore 5 Menit Viral Telegram, Cek Disini! Tampilkan Adegan Panas
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Streaming Video Farhani Tanpa Sensor Viral, Durasi 10 Menit Bikin Penonton Salah Fokus!
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Telegram Video Laras Bali Full Durasi Uncencored, Tuai Kontroversi Netizen Cek Disini!
Rabu / 08-01-2025,13:49 WIB