Pasal 418 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Hidup Bersama
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 418 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).
Baca juga: Rumus Rahasia Bandar Qiu Qiu Higgs Domino Island, 100% Work! Banyak Chip Gratis Menantimu
Baca juga: Bunyi Hukum Faraday I dan II, Dilengkapi dengan Rumus dan Contoh Soalnya
Baca juga: Hukum Faraday Adalah: Pengertian, Jenis, Bunyi, Prinsip, dan Rumus
Demikian itu dia sekila informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 418 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!