Saturday 16th of November 2024
×

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 418 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:


Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).

Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?

Baca juga: Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Sumber:

UPDATE TERBARU