Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 418 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).
Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?
Baca juga: Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
UPDATE TERBARU
Koleksi Video Nonny Nadirah Durasi Lengkap Telegram, Cek Disini Link Aslinya Belum Dihapus!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Link Video Nonny Nadirah Uncencored Viral di TikTok, Tuai Banyak Kecaman Netizen dan Penggemar!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Video Skandal Farhani Uncencore 5 Menit Viral Telegram, Cek Disini! Tampilkan Adegan Panas
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Streaming Video Farhani Tanpa Sensor Viral, Durasi 10 Menit Bikin Penonton Salah Fokus!
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Telegram Video Laras Bali Full Durasi Uncencored, Tuai Kontroversi Netizen Cek Disini!
Rabu / 08-01-2025,13:49 WIB