Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 418 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).
Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?
Baca juga: Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
UPDATE TERBARU
Link Video Viral Henrietta Sabah Full HD Paling Update 2024, Aksinya Bikin Jadi Idaman dalam Lapangan
Rabu / 13-11-2024,09:53 WIB
Video Henrietta Sabah Viral TikTok dan X Twitter, Pemain Sepak Bola Wanita Populer Asal Negeri Jiran
Rabu / 13-11-2024,09:50 WIB
Download Link Video Viral Siswi SMK 1 Kebumen Full 2 Menit 39 Detik HD No Sensor, Pemeran Utama Langsung Dicari!
Rabu / 13-11-2024,09:45 WIB
Geger! Video Siswi SMK 1 Kebumen Viral TikTok dan X Twitter, Aksi Kontroversial yang Bikin Skandal Besar
Rabu / 13-11-2024,09:41 WIB
Link Video Bokeh No Blur Asli Terbaru 2024, Tersedia Ribuan File! Bisa Langsung Streaming Kapan dan Dimana Saja
Rabu / 13-11-2024,09:35 WIB