Friday 20th of December 2024
×

Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

--

ASCOMAXX.com – Pada pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.


Baca juga: Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Baca juga: Pasal 418 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Hidup Bersama

Baca juga: Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU