Saturday 16th of November 2024
×

Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

--

Bunyi Pasal 233 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 233 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Sumber:

UPDATE TERBARU