Bunyi Pasal 233 KUHP tentang Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti: Isi dan Ancaman Hukuman
--
Bunyi Pasal 233 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini
Ancaman Hukuman Pasal 233 KUHP
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 233 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!