Saturday 16th of November 2024
×

Bunyi Pasal 233 KUHP tentang Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti: Isi dan Ancaman Hukuman

Bunyi Pasal 233 KUHP tentang Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti: Isi dan Ancaman Hukuman

--

Bunyi Pasal 233 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Mengembalikan Foto yang Sudah Terhapus Permanen di Android dan iPhone Terbaru 2023


Baca juga: Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

Baca juga: Unsur Pasal Perampasan (333 KUHP) yang Dapat Memperberat Sanksi Pelaku, Hati-hati! Jangan Sampai Keliru

Ancaman Hukuman Pasal 233 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 233 KUHP dan memenuhi unsur pasal 333 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.

Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 233 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU