Saturday 21st of December 2024
×

Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan

Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Kasus Perampasan Masuk Pasal Berapa? Ketahui Jawabannya Berikut Ini

Baca juga: Kata-kata Motivasi Sambut Bulan April 2023, Penuh Inspirasi dan Harapan!

Baca juga: Daftar Menu Javanine Resto and Cafe Malang Jawa Timur Cocok Untuk Makan Romantis Namun Tetap Kekinian dan Ekonomis

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 212 KUHP tentang paksaan dan perlawanan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU