Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan
--
Bunyi Pasal 212 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (K.U.H.P. 89, 92, 146 s, 213 s, 335 s, 459 s, 525)
Baca juga: Tempat Upload dan Download Batch Anime Subtitle Indonesia, Gratis!
Baca juga: Cara Mengubah Ukuran Video di CapCut, Mudah Banget! Bisa Langsung Upload ke Media Sosial
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 212 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!