Friday 20th of December 2024
×

Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

--

Bunyi Pasal 212 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (K.U.H.P. 89, 92, 146 s, 213 s, 335 s, 459 s, 525)

Baca juga: Cara Daftar Kartu Kredit Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Era Baru Buat Belanja Apa Saja Jadi Unlimited


Baca juga: Cek Pinjaman Online Singa Legal atau Ilegal, Pastikan Faktanya di Sini Sebelum Daftarkan Kredit

Baca juga: Bunyi Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Bentuk Paksaan dan Perlawanan

Ancaman Hukuman Pasal 212 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 212 KUHP dan memenuhi unsur pasal 212 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya. Sekian ringkasan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 212 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU