Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya
--
ASCOMAXX.com – Pengetahuan hukum memang sangat menarik untuk dibahas! Pada pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Download Kumpulan Soal Porogapit Kelas 3 SD dan Kunci Jawaban, Bentuk Doc/PDF
Baca juga: Download Buku Matematika SD/MI Kelas 4 Kurikulum Merdeka, Lengkap Untuk Guru dan Siswa
Baca juga: Download Kisi-kisi Ujian Sekolah PKN SMP/MTS Tahun Ajar 2022/2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban!
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.