Pasal 50 KUHP Mengatur Tentang Apa? Lihat Jawabannya Disini!
--
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Asas hukum pidana:
1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.
Baca juga: Strategi Marketing Mixue Yang Menjamur Dimana-mana, Dosen Strategi Pemasaran UNAIR Beri Bocoran
Baca juga: Rumus Volume Prisma Trapesium Sama Kaki, Dilengkapi dengan Soal dan Pembahasannya
Baca juga: Rumus Kecepatan Gelombang Lengkap Dengan Contoh Soal dan Cara Penyelesaiannya yang Mudah Dimengerti
3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 50 KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?