Thursday 26th of December 2024
×

Bunyi Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Disertai dengan Unsur Pidananya

Bunyi Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Disertai dengan Unsur Pidananya

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Kata Mutiara Menyambut Bulan April Dalam Bahasa Arab Beserta Artinya, Beri Afirmasi Positif Untuk Jadi Lebih Baik!

Baca juga: Contoh Surat Invitation Letter Bahasa Inggris dan Artinya, Referensi Membuat Soal Pakai Bahasa Inggris!

Baca juga: Cara Mengirim Doa Khususon Almarhum, Disertai dengan Kumpulan Doa dan Artinya

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 50 KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU